Iklan Susu Kental Manis Dinilai Menyesatkan! Siapa yang Salah?
NovaPoker - Surat edaran BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
juga melarang iklan susu kental manis. Di mana disetarakan dengan produk
susu berprotein lainnya.
Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan, mengapa belum ada tindakan dari peringatan ini muncul?
Melansir dari laman Agen Poker, iklan susu kental manis sering dinarasikan sebagai "bernutrisi",
"sarapan sempurna" dan "pilihan oke" namun susu yang kandungan gulanya
lebih tinggi dibandingkan proteinnya itu akhirnya diminta Kementerian
Kesehatan untuk "tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi
untuk menambah gizi."
Lantas mengapa susu kental manis (SKM) selama ini bisa diiklankan
sebagai sesuatu yang sehat dan bermanfaat bagi anak dan keluarga?
Tentu biro iklan berperan dalam menyebarkan informasi yang
menyesatkan seperti dalam iklan-iklan SKM. Namun Sekretaris Jendral
Persatuan Perusahaan Periklanan (P3I) Heri Margono berkilah.
"Memang konsep dan sebagainya dibuat oleh biro iklan. Tetapi
sebelum nanti diproduksi kan tentu saja pengiklan ikut terlibat," kata
Heri Margono.
Ditambahkannya, bahwa apa yang dibuat oleh biro iklan biasanya
berdasarkan informasi yang diberikan pengiklan sehingga biro iklan hanya
memiliki informasi yang "tidak sedalam daripada pengetahuan orang-orang
ahli."
Dan iklan-iklan yang "tidak benar dan menyesatkan" seperti
diungkapkan BPOM ini, juga tidak bisa begitu saja dihentikan oleh Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI).
Ketua KPI Yuliandre Darwis menjelaskan bahwa badannya tidak bisa
bertindak tanpa mendapatkan legitimasi dari badan pengawas terkait.
"Harus ada pembuktian bahwa ini memang tidak layak dan BPOM
menyatakan bahwa ini adalah sesuatu yang tidak benar," ujar Yuliandre.
Selain BPOM untuk SKM, Yuliandre mengambil contoh iklan-iklan politik yang harus sesuai ketentuan KPU.
Yuliandre juga menegaskan bahwa KPI hanya bisa bertindak selama ada penyelewengan pedoman penyiaran dan standar program siaran.
"Sama kayak iklan lain seperti pemutih dan sebagainya, selagi tidak
melanggar, itu tidak ada masalah. Apalagi iklan-iklan itu hanya
me-branding."
Surat edaran BPOM melarang menampilkan anak-anak berusia di bawah
lima tahun dan memvisualisasikan SKM sebagai produk susu kaya protein
untuk dikonsumsi sebagai minuman serta melarang untuk ditayangkan pada
jam tayang cara anak-anak.
Kementerian Kesehatan memandang SKM ini dinilai masyarakat baik
untuk pertumbuhan.
Sedangkan SKM yang tinggi kadar gula justru tidak
diperuntukkan untuk balita.
P3I sendiri mengatakan akan mengedarkan surat edaran BPOM itu
kepada para anggota mereka, dan jika ada yang masih membandel makan
"akan diberikan teguran dan disarankan untuk dihentikan penanyangannya."
"Di P3I kita punya BPP, Badan Pengawas Periklanan, melihat iklan-iklan yang melanggar etika atau tidak," sebut Heri Margono.
Dari sisi pengawasan penyiaran sendiri, KPI mengatakan bahwa
mereka akan mengingatkan lembaga penyiaran jika masih ditemukan iklan
SKM yang menyesatkan.
"KPI kan hanya bisa menindak lembaga penyiaran, bukan terhadap
artis, konten. Nanti lembaga penyiaranlah yang akan menindak, apakah
dari agen iklan atau lain sebagainya," ungkap Yuliandre.
Terlepas dari iklan yang menjual, susu kental manis memang
menggiurkan bagi keluarga Indonesia bukan hanya karena rasanya, namun
juga karena harganya yang relatif jauh lebih murah dibanding susu tinggi
protein.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar